Artikel
TUPOKSI KASI PELAYANAN
31 Mei 2021 09:59:40
saiful
194.472 Kali Dibaca
TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarkat;
- penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Peringati HUT RI 80 DESA NGEPEH Mengadakan Kegiatan Pawai Budaya
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN KOPERASI “MERAH PUTIH” DESA NGEPEH TAHUN 2025
Halal Bi Halal Pemerintah Desa Ngepeh Beserta Seluruh lembaga Desa ngepeh
PERESMIAN RUKO "UMKM MAKMUR NGEPEH"
RKP ( Rencan Kerja pemerintah Desa )
BARU!! NGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DARI RUMAH!
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1442H/2021M
Sejarah Desa Ngepeh
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
TUPOKSI KEPALA DESA
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
TUPOKSI KASI KESRA
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
PKK ( Pemberdayaan kesejahteraan keluarga) DESA NGEPEH
PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE.
LPM DESA NGEPEH