Artikel
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
31 Mei 2021 09:51:19
saiful
194.483 Kali Dibaca
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencanaAPBDesa,
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Peringati HUT RI 80 DESA NGEPEH Mengadakan Kegiatan Pawai Budaya
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN KOPERASI “MERAH PUTIH” DESA NGEPEH TAHUN 2025
Halal Bi Halal Pemerintah Desa Ngepeh Beserta Seluruh lembaga Desa ngepeh
PERESMIAN RUKO "UMKM MAKMUR NGEPEH"
RKP ( Rencan Kerja pemerintah Desa )
BARU!! NGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DARI RUMAH!
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1442H/2021M
Sejarah Desa Ngepeh
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
TUPOKSI KEPALA DESA
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM
PKK ( Pemberdayaan kesejahteraan keluarga) DESA NGEPEH
Mulai 3 Juli, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
LPM DESA NGEPEH
PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE.