Artikel
TUPOKSI KASI KESRA
31 Mei 2021 09:58:18
saiful
1.117 Kali Dibaca
TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Peringati HUT RI 80 DESA NGEPEH Mengadakan Kegiatan Pawai Budaya
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN KOPERASI “MERAH PUTIH” DESA NGEPEH TAHUN 2025
Halal Bi Halal Pemerintah Desa Ngepeh Beserta Seluruh lembaga Desa ngepeh
PERESMIAN RUKO "UMKM MAKMUR NGEPEH"
RKP ( Rencan Kerja pemerintah Desa )
BARU!! NGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DARI RUMAH!
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1442H/2021M
Sejarah Desa Ngepeh
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
TUPOKSI KEPALA DESA
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
Menikmati Milky Way di Bukit Cinta Ngepeh
TUPOKSI KASI PELAYANAN